Mengingat sudah diterbitkannya Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak mau nggak mau wajib untuk memfungsikannya. :) meskipun perlu adaptasi untuk mengenalnya.
Dalam penerbitan Faktur Pajak tidak bisa dipungkiri adanya kesalahan dalam pembuatannya.Seperti kesalahan dalam penulisan nama barang kena pajak/jasa kena pajaknya ataupun yang lainnya. Jadi ya mau nggak mau (lagi) harus lewat prosedur yang ada untuk membuat faktur pajak penggantinya.
Disini akan coba saya ulas untuk langkah langkah untuk membuat FP Pengganti tersebut.
- Buka aplikasi efaktur
- Login seperti biasa
- Masuk di menu Faktur > Pajak keluaran > Administrasi Faktur
Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
- Pilih FP yang akan di ganti!
- Klik menu pengganti!
- kemudian akan muncul notifikasi "apakah anda akan melakukan penggantian no FP xxx. pilih yes
- Selanjutnya akan muncul tampilan sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa jenis faktur akan berubah menjadi faktur pajak pengganti. Untuk tanggal dokumen disesuaikan aja dengan tanggal ketika faktur tersebut diganti karena juga udah ditetapkan di peraturan yang terkait. bisa di cek di http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%20-%2024.PJ_.2012%20-%20Faktur%20Pajak.PDF. Pastikan kembali masa pajak tidak berubah dan akan tetap sama. Apabila perlu referensi tambahkan referensi kemudian klik lanjutkan. Perlu diperhatikan kembali kode nomor seri faktur pajak juga akan berganti.
- Kemudian ketika sudah sampai di detail transaksi, barang yang telah terekam disarankan dihapus saja kemudian rekam transaksi baru kembali. kemudian ikuti instruksi seperti biasa dan simpan.
- FP Keluaran akan muncul sebagai berikut:
Bisa diperhatikan kembali status faktur yang diganti tadi akan berubah menjadi "diganti" dan FP yang baru status nya akan menjadi "normal+pengganti".
Tidak cukup sampai disini. FP dengan status normal+pengganti perlu di upload kembali seperti biasa sampai status approval akan berubah menjadi approval sukses.
Demikianlah tutorial singkat yang mungkin susah untuk dimengerti. :D
Maapkan saya jika tulisan ini jauh dari sempurna. Apabila ditemui gejala gejala semakin pusing setelah mengikuti tutorialnya, bisa menghubungi dokter pajak di 1500200.
Xie xie. !!!!
Mohon masukan dan sarannya.! :D