Jangan lupa untuk dicantumkan kode aktivasi serta password
Sedangkan untuk permintaan secara online bisa sedikit saya gambarkan sebagai berikut.
Akan muncul tampilan seperti berikut:
Masukan NPWP dan password pada saat aktivasi.
- Setah berhasil login, masuk ke menu Permintaan NSFP.
Disini akan coba saya jabarkan jika teman-teman memakai Chrome dalam mengakses E-Nofa nya.
Masuk ke menu setting (tiga titik di pojok kanan atas) kemudian akan mencul tampilan sbb:
Kemudian ketikan cert di bagiak search result. Setelah itu klik manage certificate.
Setelah itu akan muncul tampilan sbb:
Biasanya dia akan akan tersetting X.509 certificate. Jika tetap menggunakan itu maka certifikat tidak akan ditemukan. Jadi harus diganti dengan Personal Information Exchange. Kemudian pilih certificat kalian. dan klik next
Setelah itu akan muncul sbb:
dan ikuti saja langkah selanjutnya seperti tampilan tampilan berikut:
Untuk bagian diatas kita diminta untuk memasukan password aktivasi. (Sory, aku lupa. pass aktivasi atau pashprase ya.?) pokoknya diantara itu deh. :P #maap
Selesai. Setelah semua proses selesai. masuk di menu prmintaan NSFP yang ada di home efaktur pajak.go.id sebagai berikut.
Selamat bekerja. Semoga bermanfaat. Jika masih ada keluhan hub kring pajak 1500200