Rabu, 01 Februari 2017

Panduan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Bagian pajak di suatu perusahaan sudah tidak asing dengan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak). Ketika dalam pembuatan Faktur Pajak. Ada beberapa alternatif untuk memperoleh NSFP. Bisa secara online maupun ofline. Jika secara ofline, kita bisa dengan datang langsung ke KPP dan  membawa surat permintaan NSFP kemudian harus menunggu di KPP beberapa saat bahkan ada sebagian KPP yang baru keesokan harinya jadi. Cara tersebut kurang efektif karena cukup memakan waktu bahkan tenaga untuk memperolehnya. Tetapi jika ada teman yang berminat memperoleh NSFP dengan datang langsung ke KPP berikut saya sampaikan form suratnya:



Jangan lupa untuk dicantumkan kode aktivasi serta password

Sedangkan untuk permintaan secara online bisa sedikit saya gambarkan sebagai berikut.

Akan muncul tampilan seperti berikut:




Masukan NPWP dan password pada saat aktivasi.

  • Setah berhasil login, masuk ke menu Permintaan NSFP.
Jika sebelumnya belum pernah melakukan permintaan secara online di PC yang dipakai maka harus instal terlebih dahulu sertifikat elektroniknya. Biasanya akan muncul popup sbb:



Disini akan coba saya jabarkan jika teman-teman memakai Chrome dalam mengakses E-Nofa nya.
Masuk ke menu setting (tiga titik di pojok kanan atas) kemudian akan mencul tampilan sbb:



Kemudian ketikan cert di bagiak search result. Setelah itu klik manage certificate.



Setelah itu akan muncul tampilan sbb:



Kemudian klik next. Kemudian akan muncul tampilan sbb:



Biasanya dia akan akan tersetting X.509 certificate. Jika tetap menggunakan itu maka certifikat tidak akan ditemukan. Jadi harus diganti dengan Personal Information Exchange. Kemudian pilih certificat kalian. dan klik next

Setelah itu akan muncul sbb:



dan ikuti saja langkah selanjutnya seperti tampilan tampilan berikut:







Untuk bagian diatas kita diminta untuk memasukan password aktivasi. (Sory, aku lupa. pass aktivasi atau pashprase ya.?) pokoknya diantara itu deh. :P #maap






Selesai. Setelah semua proses selesai. masuk di menu prmintaan NSFP yang ada di home efaktur pajak.go.id sebagai berikut.


Selamat bekerja. Semoga bermanfaat. Jika masih ada keluhan hub kring pajak 1500200

Tidak ada komentar: